Selain itu, polisi juga mengamankan 2 strip dumolid saat penggerebekan, kedua barang itu ditemukan di ruangan khusus yang digunakan Fachri untuk menaruh barang haram.
Setelah diperiksa dan menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri dinyatakan sebagai korban kejahatan narkoba.
Hasilnya ia dihukum untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (*)