Find Us On Social Media :

Renata Kusmanto Temani Sidang Fachri Albar Lagi, Ini Hasilnya!

By Siti Sarah Nurhayati, Kamis, 24 Mei 2018 | 13:12 WIB

Fachri Albar dan Renata Sumanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID – Sidang kasus kepemilikan sabu dan obat penenang yang menjerat aktor Fachri Albar, hari ini, Kamis (24/5/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan Grid.ID saat ini Fachri sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Rahasia Kaesang Pangarep Tetap Fit Meski Sibuk Berbisnis di Ramadan

Ia tiba sebelum pukul 11.00 WIB, sebab sebelumnya sidang lanjutan ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB pagi tadi, namun nampaknya sidang diundur.

Sehingga kini Fachri Albar yang mengenakan kemeja putih lengkap dengan celana hitamnya, masih menunggu giliran, sambil duduk di ruang tunggu tahanan.

Tak sendiri, Renata Kusmanto juga terus setia menemani.

Dari kejauhan keduanya terlihat sesekali mengobrol santai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap Satuan Tugas Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, puntung ganja bekas pakai, serta bong atau alat untuk menghisap sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 strip dumolid saat penggerebekan, kedua barang itu ditemukan di ruangan khusus yang digunakan Fachri untuk menaruh barang haram.

Setelah diperiksa dan menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri dinyatakan sebagai korban kejahatan narkoba.

Hasilnya ia dihukum untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Sebelumnya Fachri Albar hari ini, Kamis (24/5/2018) akan menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang yang telah menyeretnya hingga ke jalur hukum.

Sidang tersebut masih di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang perdananya Fachri Albar sempat diskor oleh majelis hakim, Asiadi Sembiring, lantaran pengacaranya belum melengkapi berkas persyaratan.

BACA JUGA: Tak Ajukan Eksepsi, Fachri Albar Pasrah Terima Putusan Hakim

Setelah beberapa menit ditunda akhirnya sidang kembali dilanjutkan.

Dalam sidang pedana yang digelar pada 15 Mei 2018 yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fachri dikenakan dua dakwaan sekaligus yakni primer dan subsider.

Pada dakwaan primer, Fachri dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Suami Renanta Kusumo ini dianggap tak memiliki hak untuk menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.

Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap Satuan Tugas Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, puntung ganja bekas pakai, serta bong atau alat untuk menghisap sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 strip dumolid saat penggerebekan, kedua barang itu ditemukan di ruangan khusus yang digunakan Fachri untuk menaruh barang haram.

Setelah diperiksa dan menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri dinyatakan sebagai korban kejahatan narkoba.

Hasilnya ia dihukum untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (*)