(Baca juga: Mendekam di Penjara, Jennifer Dunn Sehat dan Terlihat Lebih Gemukan)
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan FS, yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.
Dari penggeledahan kediaman Jedun, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.
Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram.
(Baca juga: Pihak Jennifer Dunn Optimis Kliennya akan Direhabilitasi)
Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer Dunn.
Ini merupakan ketiga kalinya Jedun berurusan dengan polisi terkait Narkoba.
Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.
(Baca juga: Pihak Jennifer Dunn Optimis Kliennya akan Direhabilitasi)
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn kini didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)