Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat artis cantik Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (24/5/2018) telah usai digelar.
Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembacaan tuntutan terhadap Jennifer Dunn.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berdasarkan beberapa pertimbangan.
(BACA: Akun Resmi Brand Gucci Unggah Foto BTS di Red Carpet BBMAs 2018, ARMY: Jadikan Mereka Modelnya!)
Ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama, yakni perilaku yang memberatkan dan meringankan yang diperlihatkan Jennifer Dunn selama ini.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,"
"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum, Nova, di dalam sidang.
(BACA: 4 Inspirasi Mix and Match Outerwear yang Bisa Kamu Pakai untuk Acara Bukber)
Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak JPU menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama delapan bulan kepada Jeje, sapaan akrabnya.
"Menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Nova.
Setelah tuntutan itu selesai dibacakan, Jennifer Dunn langsung menangis haru.