Find Us On Social Media :

Terjerat Kasus Narkotika, Jennifer Dunn Didakwa 8 Bulan Penjara

By Siti Sarah Nurhayati, Kamis, 24 Mei 2018 | 19:39 WIB

Jennifer Dunn saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat artis cantik Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (24/5/2018) telah usai digelar.

Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembacaan tuntutan terhadap Jennifer Dunn.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berdasarkan beberapa pertimbangan.

(BACA: Akun Resmi Brand Gucci Unggah Foto BTS di Red Carpet BBMAs 2018, ARMY: Jadikan Mereka Modelnya!)

Ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama, yakni perilaku yang memberatkan dan meringankan yang diperlihatkan Jennifer Dunn selama ini.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,"

"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum, Nova, di dalam sidang.

(BACA: 4 Inspirasi Mix and Match Outerwear yang Bisa Kamu Pakai untuk Acara Bukber)

Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak JPU menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama delapan bulan kepada Jeje, sapaan akrabnya.

"Menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Nova.

Setelah tuntutan itu selesai dibacakan, Jennifer Dunn langsung menangis haru.

(BACA: Daimaru Kyoto dan Daimaru Umeda, Surga Belanja di Jepang!)

Ia tak kuasa menahan air matanya, sambil terisak sesekali Jennifer mengusap kedua matanya dengan punggung tangannya.

Hukuman tersebut didapatkan Jeje setelah pihak JPU yakin, istri siri Faisal Haris itu memang melanggar pasal yang disangkakan sebelumnya.

"Bahwa Jeje telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Nova.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pembelaan dari Jennifer Dunn yang akan digelar pada 31 Mei 2018 mendatang. (*)