(Baca juga: Fachri Albar Kembali Jalani Sidang Kasus Sabu & Obat Penenang Hari Ini)
Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Fachri Albar ditangkap Satuan Resor Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, puntung ganja bekas pakai, serta bong atau alat untuk menghisap sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua strip dumolid saat penggerebekan, kedua barang itu ditemukan di ruangan khusus yang digunakan Fachri Albar untuk menaruh barang haram.
(Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan, Fachri Albar Dijerat Sebanyak 4 Pasa)
Setelah diperiksa dan menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri Albar dinyatakan sebagai korban kejahatan narkoba.
Hasilnya ia dihukum untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (*)