Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang lanjutan atas kasus narkotika yang menjerat aktor Fachri Albar telah usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan siang tadi, Hakim Ketua Asiadi Sembiring sempat mempertanyakan keterlibatan sang istri pada saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mempertanyakan pada saksi yang merupakan salah satu polisi yang ikut menggeledah rumah Fachri Albar saat terciduk.
(Baca juga: Berpuasa, Fachri Albar Tertunduk Lemah di Ruang Sidang Kasus Narkoba)
"Istrinya tahu terdakwa mengkonsumsi obat-obatan terlarang?" tanya hakim ketua di persidangan.
"Istrinya ini tidak mengetahui Fachri mengkonsumsi obat-obatan, untuk proses pengobatan," ucap saksi Iswahyudi.
Di tempat yang sama, setelah saksi mengungkapkan keterangannya, Fachri Albar juga diberikan pertanyaan yang sama oleh hakim ketua.
(Baca juga: Renata Kusmanto Temani Sidang Fachri Albar Lagi, Ini Hasilnya!)
Lantas, Fachri Albar menjawab senada dengan pernyataan saksi, bahwa istrinya itu tidak mengetahui dirinya telah mengkonsumsi narkoba.
"Istri saya tidak tahu sama sekali, saya konsumsi sendiri," jawab Fachri Albar.
Hal itulah yang membuat sang istri tak turut dijadikan tersangka dalam kasus Fachri Albar oleh pihak kepolisian.
(Baca juga: Fachri Albar Kembali Jalani Sidang Kasus Sabu & Obat Penenang Hari Ini)
Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Fachri Albar ditangkap Satuan Resor Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, puntung ganja bekas pakai, serta bong atau alat untuk menghisap sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua strip dumolid saat penggerebekan, kedua barang itu ditemukan di ruangan khusus yang digunakan Fachri Albar untuk menaruh barang haram.
(Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan, Fachri Albar Dijerat Sebanyak 4 Pasa)
Setelah diperiksa dan menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri Albar dinyatakan sebagai korban kejahatan narkoba.
Hasilnya ia dihukum untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (*)