Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang lanjutan atas kasus narkotika yang menjerat aktor Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang tadi, Kamis (24/5/2018).
Kali ini sidangnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Dua saksi yang didatangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan polisi yang turut melakukan penggeledahan kala menggerebek Fachri di kediamannya.
(Baca juga: Fachri Albar Ungkap Dugaan Keterlibatan Istri dalam Kasus Narkoba)
Setelah kedua saksi selesai memberikan keterangan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Fachri Albar.
Dalam ruang persidangan, di hadapan Majelis Hakim, Fachri Albar pun mengungkapkan di mana ia biasa menggunakan barang haram tersebut.
"Di rumah, di taman (pakai sabu). Dipakai sendiri," ucap Fachri Albar menjawab pertanyaan hakim.
(Baca juga: Berpuasa, Fachri Albar Tertunduk Lemah di Ruang Sidang Kasus Narkoba)
Sedangkan untuk alat hisap atau bong sengaja ia letakan di bawah wastafel kamar mandi yang berada di dalam kamarnya supaya mudah mengkonsumsi sabu.
Sebelumnya, dari hasil penggeledahan polisi menemukan kotak bekas permen karet yang berisi puntung ganja di dalam lemari di kamar pribadinya.
Hakim Ketua Asiadi Sembiring, lantas menanyakan hal tersebut, sebab menurut keterangan Fachri dalam BAP ia tak pernah menggunakan ganja di dalam kamarnya tapi di taman.