Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Pembacaan tuntutan terhadap Jennifer Dunn kemarin, Kamis (24/5/2018) baru saja selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Jennifer Dunn atas kasus penyalanggunaan narkotika dengan hukuman 8 bulan kurungan.
(BACA JUGA: Sheva Elmira Lorrenia Terjatuh dari Tangga, Ussy Sulistiawaty Stress)
Hal itu tentu diputuskan dengan berbagai pertimbangan, meski ada hal yang memberatkan, Jennifer juga mendapat keringanan sebab ia dinilai kooperatif sepanjang mengikuti persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan tujuh saksi yang sempat dihadirkan dalam persidangan, Jaksa Nova mengungkapkan Jeje terbukti melanggar satu pasal yang telah didakwa sejak awal.
Yakni pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar hal tersebut istri Faisal Harris ini sempat menangis haru setelah tuntutan usai dibacakan.
Jennifer mengungkapkan tangisan itu merupakan tangis bahagia, sebab ia tak menyangka mendapat tuntutan selama 8 bulan kurungan saja.
Meski demikian, Jennifer tetap mengaku berat jika nantinya harus menjalani hukuman tersebut.
(BACA JUGA: VIDEO : Rentetan Peristiwa yang Membuat Tantri Kotak Yakin Pakai Hijab)
"Ya beratlah meskipun 8 bulan," ungkap Jennifer setelah persidangan usai.
Sebab menurutnya kehidupan di dalam bui tak sama dengan kehidupan di luar tahanan yang bebas melakukan berbagai macam aktivitas.
"Enggak seperti hari-hari kita di luar," pungkas Jennifer Dunn.
Lebih lanjut, setelah adanya kejadian ini Jennifer juga berjanji akan bertobat dan tak mengulangi kembali hal yang sama.
(BACA JUGA: Jennifer Dunn Minta Maaf Pada Anak dan Suami, Banyak yang Tersakiti)
Simak Videonya :
(*)