Belum lagi, para nelayan juga harus menanggung kerugian lantaran tidak bisa panen.
Untuk itu, Susi menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Polri untuk menindak tegas para pelaku penyelundupan.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama bareskrim Polri akan terus berupaya untuk memberantas rantai penyelundupan ini.
Karena tidak hanya mencegah kerugian miliaran saja, melainkan juga menjaga sumber daya genetik dan keberlanjutan stok lobster Indonesia," tulis Susi dalam caption.
BACA:Amanda Rawles Ngaku Sakit dan Batal Puasa karena Sibuk Syuting
Dilansir Grid.ID dari Kompas, kasus penyelundupan bibit lobster tercatat sudah terjadi sejak lama.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, pihaknya memantau bahwa penyelundupan sudah terjadi sejak awal tahun 2000-an silam dengan berbagai modus dan nilai kerugian negara yang diakibatkan ternyata cukup tinggi.
Bibit lobster seharusnya dibiarkan berkembang biak dengan sendirinya hingga beratnya mencapai setengah sampai satu kilogram untuk kemudian bisa dipanen nelayan lokal dan dijual.
Harga satu lobster dewasa yang ukurannya setengah sampai satu kilogram ditaksir bisa mencapai Rp 1,5 sampai Rp 2 juta, khusus untuk lobster mutiara.
BACA:Pesan Ramadhan Donald Trump Gegerkan Umat Muslim DuniaSedangkan lobster hijau harganya lebih murah, yaitu sekitar Rp 500.000 per kilogramnya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DKI Jakarta Habrin Yake menyebutkan, negara tujuan penyelundupan bibit lobster yang paling sering adalah Vietnam dan Hongkong.
Penyelundupan bibit lobster ini bahkan dinilai semakin rapi menyerupai bisnis ilegal lainnya. (*)