Selain itu, ia mengatakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap S.
"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018) dikutip dari Kompas.com.
(BACA JUGA : Begini Kondisi Makam Mantu Hatta Rajasa Setelah 4 Hari Meninggal Dunia )
Argo menambahkan dalam kasus ini usia S memang di atas 14 tahun.
Tapi ancaman pidana untuknya tidak sampai 7 tahun.
S dikenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE dan ancamannya 6 tahun penjara.
Setelah videonya viral dan diusut polisi, video permintaan maafnya pun muncul.
(BACA JUGA : Ratu Elizabeth II: Wanita Jahat Itu, Aku Tidak Ingin Berurusan Lagi Dengannya! )
Dalam video itu orangtua S mengakui kesalahan anaknya dan meminta maaf.
Dia menegasan tak ada niat buruk anaknya untuk menghina Jokowi.
"Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan untuk menghina bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak kepolisian. Pada kesempatan ini saya ortu mohon maaf kepada bapak presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia," kata orang tua pelaku.
Walau begitu , kasus ini tetap diproses dan remaja itu ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di ddaerah Cipayung itu.
Polisi juga telah memeriksa lima teman S dan menghadirkan Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto sebagai saksi.
Argo mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan tetap mengusut kasus ini. (*)