(Mengintip Potret Anggun Raisa Saat Berpose Mesra dengan Hamish Daud, Sweet Banget!)
Saat disatroni di rumahnya, Andri mencoba melawan sehingga polisi mengahadiahi timah panas di kaki kirinya.
Saat diintrogasi, Andri mengaku mengetahui cara tersebut setelah membaca dari internet.
Dia juga mengaku melakukan aksi bejatnya itu sendirian.
(Salut Banget! Arsy Hermansyah Ikutan Bagi-bagi Takjil di Jalan)
Dari aksi bejatnya, Andri terjerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan RA hingga kini masih dalam tahap pemulihan karena mengalami trauma.
(*)