Pada saat adanya ancaman bom, pramugari sebenarnya sudah memberitahukan kepada kapten di dalam pesawat," ujar Bernard.
Bernard menambahkan, pramugari juga sempat menyampaikan kepada penumpang lainnya untuk keluar dari pesawat secara tenang dan perlahan.
Namun karena adanya kabar bom tersebut, kemudian beberapa penumpang Lion Air panik dan melompat melalui jendela darurat.
"Pintu darurat itu dibuka bukan atas instruksi pramugari, tetapi inisiatif dari penumpang," jelas Bernard.
Saat ini, pelaku berinisial F dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa dua orang pramugari Lion Air terkait peristiwa ini.
BACA: Lagi, Oknum Dosen Wanita Diciduk Polisi, Sebarkan Hoax Berita Bom Surabaya
Sementara itu, bagi siapapun yang bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat dapat dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun.
Peraturan tersebut tercatat di UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".(*)