Find Us On Social Media :

Kecam Penyebar Isu Bom di Pesawat Lion Air Bandara Pontianak, Gading Marten Minta Pelaku Ditangkap

By Dewi Lusmawati, Selasa, 29 Mei 2018 | 08:10 WIB

Gading Marten dan pesawat Lion Air di Bandara Pontianak

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID- Pesawat dari Maskapai Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak terpaksa harus mengalami delay pada Senin (28/5/2018) malam sekitar pukul 18.10 WIB.

Delay pesawat tersebut akibat ada salah seorang penumpang yang meneriakkan kata 'bom' saat berada dalam Pesawat.

Tak ayal, terpaksa pintu darurat pesawat tersebut di buka.

Beberapa penumpang yang panik turun melalui tangga darurat.

BACA: Beredar Video Detik-detik Kepanikan Penumpang Lion Air Usai Mendengar Isu Bom di Bandara Pontianak

Kepanikan penumpang pesawat yang berusaha menyelamatkan diri terekam dalam sebuah video viral yang beredar luas di internet.

Dikutip Grid.ID dari akun Twitter @kisbet_ mengunggah sebuah video pada 28 Mei 2018.

Dalam video berdurasi 54 detik tersebut sejumlah penumpang terlihat dengan panik berusaha menyelamatkan diri.

Para penumpang yang berdiri di bagian sayap terlihat terjun tanpa alat pengaman.

BACA: Mengenang Tragedi Bom Surabaya, Glenn Fredly Ciptakan Sebuah Lagu

Sejumlah orang terlihat berteriak-teriak panik.

Keadaanpun terlihat kacau balau.

Dikutip dari Kompas.com, Manager Operasional Bandara Supadio Pontianak Bernard Munthe mengatakan, peristiwa penumpang yang keluar dari dalam pesawat melalui pintu darurat berawal ketika salah satu petugas Avsec menerima laporan adanya gurauan atau ancaman bom, Senin (29/5/2018) sekitar pukul 18.40 WIB.

"Memang ada gurauan atau ancaman bom dari salah satu penumpang pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta," ujar Bernard saat ditemui di Bandara Supadio, Senin malam.

BACA: Terungkap, Begini Percakapan Polisi Korban Bom Thamrin Saat Peluk Aman Abdurrahman

Penumpang yang diketahui berinisial F tersebut diduga marah kepada pramugari yang menggeser tasnya di bagasi kabin pesawat.

Pada saat adanya ancaman bom, pramugari sebenarnya sudah memberitahukan kepada kapten di dalam pesawat," ujar Bernard.

Bernard menambahkan, pramugari juga sempat menyampaikan kepada penumpang lainnya untuk keluar dari pesawat secara tenang dan perlahan.

Namun karena adanya kabar bom tersebut, kemudian beberapa penumpang Lion Air panik dan melompat melalui jendela darurat.

BACA: Sesal Narapidana Mantan Teroris Bom Bali I, Umar Patek: 'Keluarga yang Mengubah Jalan Hidup Saya'

"Pintu darurat itu dibuka bukan atas instruksi pramugari, tetapi inisiatif dari penumpang," jelas Bernard.

Saat ini, pelaku berinisial F dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa dua orang pramugari Lion Air terkait peristiwa ini.

Peristiwa tersebut membuat aktor Gading Marten meradang.

Suami Gisella Anastasia itu bahkan mengecam si penyebar isu bom di dalam pesawat.

BACA: Teman Bangku SMA Beberkan Proses 'Cuci Otak' Dita Supriyanto, Pelaku Bom Bunuh Diri di Surabaya

Hal itu seperti dikutip Grid.ID dari akun Twitter Gading Marten @gadiing yang mengunggah sebuah postingan pada 28 Mei 2018.

"Kalo sampe bener becanda2 bom.. tangkep aja orangnya!!!," tulis gading dalam tweetnya.

Dalam tweet lainnya, Gading bahkan heran kenapa ada orang yang bercanda soal bom.

"How stupid!!!!!!!!!! Becanda kok bom!!!," tulis @gadiing.

BACA: Miris! Anak Laki-laki Dita Supriyanto Ternyata 2 Kali Menangis di Masjid Sebelum Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri

Larangan bergurau tentang Bom di pesawat dan bandara sebenarnya sudah lama diumumkan.

Sayang, tak sedikit orang yang mengabaikannya.

Beberapa kasus penumpang yang tidak diberangkatkan atau diturunkan dari pesawat oleh pihak maskapai sudah terjadi.

Sanksi tegas juga menanti bagi penumpang pesawat yang bercanda soal bom.

BACA: Pasca Bom Surabaya, Polisi Temukan Cara Unik untuk Membuka Pintu Gerbang, ini Rahasianya

Orang yang bercanda soal bom berpotensi terkena sanksi, dipenjara.

Bagi siapapun yang bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat dapat dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun.

Peraturan tersebut tercatat di UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".(*)