Grid.ID – Senin (28/5/2018), seorang penumpang pesawat Lion Air terpaksa harus ditahan pihak kepolisian.
FN, penumpang yang diketahui merupakan mahasiswa asal Wamena Papua, membuat kepanikan karena menyebut ada bom di dalam tasnya.
Kejadian ini terjadi tepat setelah boarding dan saat itu sudah sekitar 95 persen penumpang berada di dalam pesawat.
Saat seorang pramugari bertanya pada FN apa isi tasnya, FN kemudian menjawab bom.
Tentunya ini membuat para penumpang panik. Bukan hanya itu saja, penerbangan pesawat Lion Air JT 687 dari bandara Supadio, Pontianak menuju Jakarta pun harus ditunda.
Untungnya, penumpang tetap diberangkatkan meski harus menggunakan pesawat pengganti.
Dilansir dari tribunnews, seseorang yang bergurau soal bom atau ‘bomb joke’ bisa dapat hukuman pidana.
Hal ini sudah pernah disampaikan oleh Kemenhub RI melalui akun twitter pada tahun 2016 lalu.
BACA Kompak Tampil dengan Rambut Pendek, Netizen Sebut Keluarga Vanesha Prescilla 'Bob Squad'
Dalam kasus ini, FN, mahasiswa yang baru diwisuda beberapa waktu lalu, terancam hukuman 8 tahun penjara.
Menurut pantauan Grid.ID dari laman Kompas, AKBP Wawan Kristyanto, Kepala Polresta Pontianak mengatakan FN akan dijerat dengan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Selain itu, 2 orang pramugari yang terlibat dalam percakapan tersebut juga dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian Pontianak.
Ini bisa menjadi pelajaran buat kamu agar jangan pernah menyampaikan informasi palsu, mengaku atau pun bergurau membawa bom di bandara dan di pesawat ya. (*)