Find Us On Social Media :

Sempat Habiskan Rp 8,6 M untuk Keliling Eropa, Kini Bos First Travel Divonis Penjara 20 Tahun!

By Elizabet Ayudya, Rabu, 30 Mei 2018 | 11:27 WIB

Sidang Bos First Travel, Senin (26/2)

Sayangnya, Andika dan Anniesa harus meninggalkan rumah mewah tersebut untuk menjadi penghuni sel.

2. Membeli Restoran dan Perusahaan di London

Andika, Anniesa, dan Kiki membeli restoran di London senilai Rp 10 miliar dengan uang hasil penggelapan.

BACA: Tunggu Trump di Singapura, 'Kim Jong Un' Dapat Hadiah Durian dari Warga!

Restoran itu bernama Golden Day Restaurant milik Love Health.

Nama restoran tersebut kemudian diganti menjadi 'Restoran Nusa Dua'.

Dalam surat dakwaan, bos First Travel juga membeli perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo pada 2016 masing-masing senilai Rp 1,2 miliar. Mereka juga membeli perusahaan Yamin Duta Makmur senilai Rp 2,5 miliar.

Bahkan, untuk membayar sewa kantor First Travel di Jalan Rasuna Said, Kuningan, para terdakwa juga menggunakan uang setoran calon jemaah senilai Rp 1,3 miliar per empat bulan.

Penggunaan uang itu termasuk untuk bayar sewa kantor First Travel di GKM Tower, TB Simatupang, sebesar Rp 8,2 miliar untuk tiga tahun dan kantor di Kemang senilai Rp 800 juta per tahun.

BACA: Cara Merasakan Tanda-tanda Kehadiran Jodoh Menurut Quraish Shihab

3. Habiskan Rp 8,6 M untuk Bersenang-senang di Eropa