Kasus First Travel mulai menjadi perhatian publik semenjak adanya laporan dari 13 agen kepada Bareskrim Polri pada tahun 2017 lalu.
Agen-agen tersebut melaporkan dugaan pencucian uang yang dilakukan First Travel.
Bareskrim Polri kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Agustus 2017 lalu.
Sebelumnya, Kemenag memanggil keduanya terkait puluhan ribu jemaah yang gagal diberangkatkan umrah.
Beberapa hari kemudian, Kiki Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan keterlibatannya sebagai Direktur Keuangan dan Komisaris First Travel.
Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 M dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagala diberangkatkan.
Dalam sidang penuntutan pada Senin (7/5/2018) yang lalu, Andika dan Anniesa sama-sama dituntut 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
(*)