BACA: 5 Kesaksian Hesty, Pacar Bos First Travel, Mulai Hubungan Lesbi sampai Umrah Bareng
"Terutama buah hati saya, nadura aira, bayi kecil saya telah dipisahkan saya. terlebih lagi bayi ini yang telah saya dambakan belasan tahun tidak bisa bertemu dan menyusui," ucap Anniesa sambil menangis.
Tangis Anniesa semakin tersedu-sedu saat bercerita bahwa dirinya tidak bisa menafkahi adik-adiknya dan bercerita kalau adik-adiknya saat ini harus putus pendidikan karena dirinya di tahan di rutan Depok.
"Begitu besar saya engga bisa nafkahi adik saya yang yatim. Sejak ayah saya meninggal saya menafkahi mereka," ucap Anniesa sambil mengelap air matanya dengan tisu.
Diakhir pembacaan nota pembelaan, Anniesa berharap majelis hakim mempertimbangkan dan kebijkan untuk dirinya mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat itu JPU memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.
BACA: Dituduh Terima Endorse First Travel, Syahrini Hitung-hitungan Tarif Depan Hakim, Waw Harganya Ngeri!
"Dengan penuh harap kepada Majelis Hakim yang mulia memberikan kebijak hanya itu yang saya bisa buat melakukan pembelaan," kata Anniesa.
Namun agaknya kerinduan Anniesa pada buah hatinya harus bertambah.
Pasalnya, vonis pengadilan menetapkan hukuman bagi dirinya dan sang suami.
Dikutip dari Kompas.com, dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.