Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).
BACA: Terlibat Kasus First Travel, Syahrini Ungkap Kerugiannya
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.
Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.
Pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan diketahui memiliki 2 orang anak.
Putri sulungnya yang bernama Nadira lahir pada tahun 2008.
Dengan kata lain, kini ia berusia 10 tahun.
BACA: Syahrini Berencana Berangkatkan 20 Orang Korban Kasus First Travel Untuk Umrah
Sedangkan anak keduanya bernama Nadura Aira yang lahir pada Juli 2017, sesaat sebelum Anniesa masuk penjara.(*)