Find Us On Social Media :

Menjadi Anggota Kerajaan Inggris, Ini Peraturan yang Harus Dilakukan oleh Meghan Markle

By Annisa Suminar, Rabu, 30 Mei 2018 | 20:27 WIB

Menjadi Anggota Kerajaan Inggris, Ini Peraturan yang Harus Dilakukan oleh Meghan Markle

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Suminar

Grid.ID - Tidak bisa dipungkiri kalau pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle memang berhasil mencuri perhatian seluruh dunia.

Hampir dua minggu setelah pernikahannya yang digelar pada 19 Mei 2018 lalu, keduanya masih tetap menjadi perbincangan hangat.

Termasuk soal kehidupan Meghan Markle yang kini memiliki gelar Duchess of Sussex.

(BACA JUGA: Jangan Sampai Salah, Inilah Hijab yang Nyaman Digunakan untuk Menemani Kamu Mudik)

Setelah menikah dengan seorang pangeran dari keluarga kerajaan Inggris, kehidupan Meghan Markle mulai berubah.

Dilansir dari Insider, inilah beberapa perbedaan kehidupan Meghan Markle setelah menjadi anggota keluarga kerajan Inggris.

(BACA JUGA: Mengharukan, Tangis Bahagia Dua Bocah Di Filipina Setelah Lama Berpisah Dengan Ayahnya)

1. Menjadi warga negara Inggris

Sebelumnya diketahui bahwa Meghan Markle adalah seorang wanita dengan warga negara Amerika.

Sekretaris komunikasi Pangeran Harry mengatakan kepada BBC bahwa Meghan Markle akan menjadi warga negara Inggris dan akan mematuhi persyaratan imigrasi.

Dia harus melalui proses yang sama seperti orang lain.