Laporan Wartawan Grid.ID, Andika Thaselia Prahastiwi
Grid.ID - Meghan Markle resmi dipersunting Pangeran Harry 19 Mei 2018 lalu di Kapel St. George, Kastil Windsor.
Keduanya mengucap janji setia di hadapan Uskup Agung Canterbury, anggota keluarga Kerajaan Inggris, tamu undangan, serta lebih dari 11,5 juta pasang mata dari seluruh dunia.
Resmi sebagai pasangan suami istri, Pangeran Harry dan Meghan Markle kemudian mendapat gelar Duke dan Duchess of Sussex.
Sesuai dengan aturan kerajaan, tiap anggota keluarga Kerajaan Inggris akan mendapatkan coat of arms.
Coat of arms adalah lambang resmi yang digunakan seseorang dalam dokumen-dokumen resmi seperti surat-menyurat, bendera, maupun emblem.
Dirilis sesaat setelah pernikahan, lambang resmi Meghan Markle terdiri dari singa dan burung penyanyi yang mengapit perisai bermahkota.
Singa adalah lambang Kerajaan Inggris, diwakili oleh Pangeran Harry.
Sedangkan burung penyanyi melambangkan Meghan Markle.
Baca : Pura-pura Ditembak Mati, Jurnalis Anti Rezim Putin Gagalkan Rencana Pembunuhan Dirinya