Ia akan mengundang keduanya dalam berbagai kegiatan yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.
BACA JUGA Ingin Turunkan Berat Badan Secara Alami? yuk Coba Konsumsi Jus Wortel Setiap Hari!
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Kombes Indarto dan disaksikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nica Alfinta.
Meski telah melakukan tindakan hingga menewaskan orang lain, namun Irfan dan Rafiki tidak akan dipidana.
Karena apa yang mereka lakukan termasuk kategori pembelaan.
"Kami memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam menjaga keamanan.
BACA JUGA Konsumsi Bawang Putih, 5 Manfaat untuk Kesehatan Rambut Ini Akan Kamu Dapatkan loh
Keduanya berani menggagalkan aksi perampokan.
Apa yang dilakukan termasuk kategori pembelaan sehingga tidak dapat dipidana", ujar Indarto.
Sebelumnya, Irfan dan Ragiki yang tengah asik berfoto di Jembatan Summarecon Bekasi dihampiri oleh dua begal dengan inisial AS dan IY.
Dua orang itu kemudian meminta handphone Irfan dan Rafiki secara paksa.
BACA JUGA 5 Tips Sederhana, Biar Rumah Nggak Kemalingan Saat Ditinggal Mudik