Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Jennifer Dunn kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski harus mondar-mandir menjalani sidang di bulan Ramadan, Jennifer Dunn mengaku kalau dia tak mengalami kendala dalam berpuasa.
"Alhamdullilah, lancar (puasa)," ujar Jennifer Dunn saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
(Baca juga: Ajukan Pembelaan, Jennifer Dunn Minta Dibebaskan dari Penjara)
Dalam sidang kali ini, Jennifer Dunn yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, membacakan nota pembelaan alias pledoi.
Dalam pledoinya, Jennifer Dunn menekankan empat poin kepada ketua majelis hakim, salah satunya adalah dibebaskan dari penjara.
"Kepada majelis hakim, kami meminta untuk; satu, menerima pembelaan lisan KH terdakwa; dua, membebaskan terdakwa dari tunututan JPU,”
(Baca juga: Sambil Meneteskan Air Mata, Jennifer Dunn Ungkap Penyesalan dan Maaf)
“Tiga, membebaskan terdakwa dari rutan; empat, mebebankan biaya perkara ke negara," ucap Pieter Ell
Mendengar empat poin tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu kepada majelis hakim, untuk memberikan tanggapan.
Tanggapan dari pihak JPU itu akan dibacakan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis (7/6/2018) mendatang.
(*)