Setelah dilumpuhkan, Riki digeledah dan ditemukan dua plastik klip sabu-sabu.
Oleh karena itu, Riki dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Melawan Saat Ditangkap, Pencuri dan Pemerkosa di Pasar Minggu Ditembak Polisi.