Grid.ID - Warga menemukan jenazah di kamar mandi Gereja Sidang Rohkudus Indonesia (GSRI) yang terletak di Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Korban yang bernama lengkap Rosalia Cici Maretini Siahaan (21) yang merupakan warga Jalan Selamet, Simpang Limun, Medan.
Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku, Personel Polres Deliserdang dan Polda berhasil mengamankan pelaku.
Tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, unit polsek Tanjung Morawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan pengejaran terhadap tersangka menangkap Henderson Sembiring Kembaren saat hendak melarikan diri, Kamis (31/5/2018) sore.
Baca juga : Pura-pura Ditembak Mati, Jurnalis Anti Rezim Putin Gagalkan Rencana Pembunuhan Dirinya
Ia diringkus sekitar pukul 16.30 WIB, berselang kurang-lebih tujuh jam setelah dugaan tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Rosalia Cici Maretini Siahaan (21 tahun).
Pdt Henderson Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di Harjosari Pancurbatu tanpa perlawanan.
Dikutip dari Tribun Medan, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan keberhasilan polisi menangkap pelaku.
"Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan Intograsi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polres Deli Serdang," ujarnya, Kamis (31/5/2018).
Menurut Tatan, pelaku emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada pelaku.
Sebelumnya telah terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali.
Baca juga : Divonis Meninggal Dunia, Bayi dengan Cacat Jantung Berhasil Lewati 12 Jam Operasi