Find Us On Social Media :

Jadi Anggota ISIS, Seorang Wanita Asal Prancis Dihukum di Irak

By Elizabet Ayudya, Minggu, 3 Juni 2018 | 20:40 WIB

Melina Boughedir Mengajak Putrinya di Persidangan

Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR

Grid.ID - Pengadilan Irak pada Sabtu (2/6/2018) menjatuhi hukuman kepada seorang warga Prancis setelah diketahui keikutsertaannya di organisasi Islam radikal, ISIS.

Dilansir dari AFP, Melina Boughedir, ibu dari empat anak ini pernah dijatuhi hukuman 7 bulan penjara pada Februari lalu atas tindakan masuk ke Irak secara ilegal.

Rencana, dia akan dideportasi ke Perancis, namun pengadilan lain memerintahkan kembali persidangannya di bawah undang-undang anti-teroris Irak.

Meski demikian, Boughedir tetap melakukan pembelaan diri.

BACA: Mengenang 8 Korban Serangan Brutal ISIS di London Setahun Lalu

"Saya tidak bersalah," ujar Boughedir dalam bahasa Prancis.

Ia menjelaskan bahwa suaminya telah menipu dan mengancam akan membawa anak-anak mereka jika dirinya tidak turut serta ke Irak.

"Suami saya menipu dan mengancam akan membawa anak-anak, jika saya tidak ikut ke Iral," tuturnya.

Boughedir mengakui pula bahwa suaminya memang berniat bergabung di ISIS.

BACA: Enggan Buru-buru Menikah, Tasya Kamila Tertarik Terjun ke Politik

Pada Kamis (31/5/2018), Menteri Luar Negeri Perancis Jean-Yves Le Drian menyebut Boughedir sebagai teroris Daesh (ISIS) yang berperang melawan Irak sehingga harus diadili di negara tersebut.