Find Us On Social Media :

Jadi Anggota ISIS, Seorang Wanita Asal Prancis Dihukum di Irak

By Elizabet Ayudya, Minggu, 3 Juni 2018 | 20:40 WIB

Melina Boughedir Mengajak Putrinya di Persidangan

Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR

Grid.ID - Pengadilan Irak pada Sabtu (2/6/2018) menjatuhi hukuman kepada seorang warga Prancis setelah diketahui keikutsertaannya di organisasi Islam radikal, ISIS.

Dilansir dari AFP, Melina Boughedir, ibu dari empat anak ini pernah dijatuhi hukuman 7 bulan penjara pada Februari lalu atas tindakan masuk ke Irak secara ilegal.

Rencana, dia akan dideportasi ke Perancis, namun pengadilan lain memerintahkan kembali persidangannya di bawah undang-undang anti-teroris Irak.

Meski demikian, Boughedir tetap melakukan pembelaan diri.

BACA: Mengenang 8 Korban Serangan Brutal ISIS di London Setahun Lalu

"Saya tidak bersalah," ujar Boughedir dalam bahasa Prancis.

Ia menjelaskan bahwa suaminya telah menipu dan mengancam akan membawa anak-anak mereka jika dirinya tidak turut serta ke Irak.

"Suami saya menipu dan mengancam akan membawa anak-anak, jika saya tidak ikut ke Iral," tuturnya.

Boughedir mengakui pula bahwa suaminya memang berniat bergabung di ISIS.

BACA: Enggan Buru-buru Menikah, Tasya Kamila Tertarik Terjun ke Politik

Pada Kamis (31/5/2018), Menteri Luar Negeri Perancis Jean-Yves Le Drian menyebut Boughedir sebagai teroris Daesh (ISIS) yang berperang melawan Irak sehingga harus diadili di negara tersebut.

Pernyataan itu mendorong pengacara Boughedir mengirim surat kepada Le Drian.

Mereka mengecam tekanan pada sistem peradilan Irak.

Pengacara Boughedir, William Bourdon mengatakan kepada AFP bahwa keluarga terdakwa menghendaki kliennya kembali ke Prancis untuk menghadapi pengadilan di sana.

BACA: Alasan Psikologis yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Jatuh Cinta dengan Teman Sekantor

Boughedir ditangkap pada musim panas 2017 di Mosul, ibu kota dari "kekhalifahan" ISIS.

Suaminya diyakini tewas dalam operasi besar oleh pasukan Irak yang didukung koalisi pimpinan AS ntuk merebut kembali kota itu dari kendali ISIS.

Sementara itu pada bulan April lalu, pengadilan Irak diketahui menghukum seorang wanita Prancis lainnya, Djamila Boutoutou.

Djamila Boutoutou mendapat hukuman seumur hidup setelah terbukti bergabung di ISIS. (*)