Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba artis senior Tio Pakusadewo digelar hari ini, Senin (4/6/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum menjabarkan perkara Tio Pakusadewo, yakni terbuktinya Tio memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta rupiah.
(Baca Juga Mengintip Koleksi Kaos Oblong Mewah Milik Syahrini yang Harganya Mencapai Belasan Juta Rupiah)
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar 800 juta subsider 6 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum.
(Baca Juga Dapat Gelar Master Publik Administrasi, Tasya Kamila Ingin Jadi Menteri)
Mendengar hal itu, Tio pun yang berada di ruang sidang menggunakan rompi tahanan tampak diam tak berkata.