Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba artis senior Tio Pakusadewo digelar hari ini, Senin (4/6/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum menjabarkan perkara Tio Pakusadewo, yakni terbuktinya Tio memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta rupiah.
(Baca Juga Mengintip Koleksi Kaos Oblong Mewah Milik Syahrini yang Harganya Mencapai Belasan Juta Rupiah)
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar 800 juta subsider 6 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum.
(Baca Juga Dapat Gelar Master Publik Administrasi, Tasya Kamila Ingin Jadi Menteri)
Mendengar hal itu, Tio pun yang berada di ruang sidang menggunakan rompi tahanan tampak diam tak berkata.
Usai sidang dan jalan memasuki ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio yang ditanya oleh awak media termasuk Grid.ID mengenai pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum itu hanya diam dan menghela napas panjang.
(Baca Juga Alis Ayu Ting Ting Bikin Netizen Heran Saat Foto Bareng Jessica Iskandar)
Seperti yang diketahui Tio diringkus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jalan Ampera I Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2017 karena narkotika.
Dikabarkan, Tio telah mengonsumsi narkoba sejak 10 tahun lalu.
Jaksa penuntut umum pun menjabarkan kembali barang bukti yang didapat dari penangkapan Tio pada waktu itu.
(Baca Juga 4 Selebriti Ini Tetap Akur Walau Sudah Bercerai, wah Salut Banget!)
"1 buah kotak permen di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 0,40 gram."
"Satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,26 gram dan jumlah keseluruhan narkotika 0,6 gram bruto seperangkat alat konsumsi Narkotika sabu atau bong."
"Satu buah handphone berikut simcard dirampas dan dimusnahkan."
"Menyatakan terdakwa membayar denda perkara sebesar 5000 rupiah. Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan kami serahkan dalam perkara ini dengan 4 Juni 2018, JPU," tutup Jaksa Penuntut Umum.(*)