Find Us On Social Media :

Kakak Hamili Adik Kandung, Sang Ibu Bantu Lakukan Aborsi Bayinya!

By Anggerhana Denni Rahmawati, Selasa, 5 Juni 2018 | 12:26 WIB

Tiga tersangka yang merupakan ibu dan dua anaknya yang menggugurkan kandungan dan membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di kebun sawit

(Salut Masih SMP, Anak Anggota DPR Akbar Faizal Luncurkan Novel)

Incest yang berakibat hamil itu baru ketahuan saat mereka akhirnya ditangkap.

Iptu Dimas Arki, Kasat Reskrim Polres Batanghari, menjelaskan masing-masing pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA, diamankan di rumahnnya, saat malam usai jasad janin diketemukan.

(4 Zodiak Ini Akan Dapat Rezeki Tak Terduga loh, Kamu Termasuk yang Beruntung Nggak nih?)

Sedangkan anak laki-lakinya, AR, diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut.

Kejahatan ini membuat masing-masing tersangka terkena jeratan hukum.

AW terkena Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.

(Lee Jeong Hoon dan Moa Aeim Pamerkan Foto Anak, Netizen: Campuran Korea Emang Nggak Diragukan!)

Sedangkan untuk pelaku laki-laki (kakaknya) yang menyetubuhi anak di bawah umur, mendapat jeratan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman menyetubuhi 15 tahun untuk aborsi 10 tahun, sedangkan orang tuanya turut serta Pasal 55.

(*)