Laporan Reporter Grid.ID, Anggerhana Denni
Grid.ID - AR yang berusia 18 tahun merupakan kakak kandung dari WA yang masih berusia 15 tahun.
Sebagai seorang kakak, seharusnya dia melindungi dan menjaga adiknya.
Bukan malah memaksa sang adik memenuhi keinginannya yang tak masuk akal.
(Berkat BTS, Buku yang Menginspirasi Lagu Magic Shop ini Laris Manis!)
Begitu teganya, AR memaksa WA untuk melayani napsu bejatnya.
AR mengaku jika dirinya terpengaruh lantaran sering menonton video porno.
Hubungan terlarang antarsaudara kandung atau incest ini terjadi di Batanghari, Jambi.
(Cara Terbaru Membersihkan Wajah Kusam Tanpa Menyentuh Langsung dengan Tangan)
Perbuatan yang dilakukan berulang kali itu akhirnya membuat WA hamil.
Mengetahui hal tersebut, WA pun menggugurkan kandungannya.
Di usia kandungan ke-8 bulan, janin malang tersebut dilahirkan dengan paksa.
(Berencana Menggunakan Pil KB? Simak Dulu 5 Hal Berikut Ini yuk)
Kejamnya, janin tak berdosa itu dibuang ke kebun sawit milik warga.
Mengejutkannya lagi, aborsi yang dilakukan oleh WA dibantu oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial AD (38).
AD sengaja melakukan hal tersebut karena dirinya panik dan merasa malu terhadap perilaku dua anak kandungnya itu.
(Tangisan Olla Ramlan Pecah saat Jenazah Ayahanda Tercinta Dimakamkan)
Jasad janin korban aborsi diperkirakan sudah dibuang kurang lebih satu minggu yang lalu.
Warga menemukannya dalam kondisi yang begitu mengenaskan.
Janin telah membusuk dan bagian kepala retak, nyaris terpisah dari tubuhnya.
(Gaya Nyentrik Supermodel Kaia Gerber dengan Celana Boxer di CFDA Awards 2018)
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat Polres Batanghari, WA merupakan ibu dari jabang bayi itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui fakta yang mengungkapkan bahwa memang AR dan WA adalah orang tua dari bayi tersebut.
Namun, berdasarkan pengakuan AD, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti jika dia merupakan ayah dari bayi tersebut.
(Salut Masih SMP, Anak Anggota DPR Akbar Faizal Luncurkan Novel)
Incest yang berakibat hamil itu baru ketahuan saat mereka akhirnya ditangkap.
Iptu Dimas Arki, Kasat Reskrim Polres Batanghari, menjelaskan masing-masing pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA, diamankan di rumahnnya, saat malam usai jasad janin diketemukan.
(4 Zodiak Ini Akan Dapat Rezeki Tak Terduga loh, Kamu Termasuk yang Beruntung Nggak nih?)
Sedangkan anak laki-lakinya, AR, diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut.
Kejahatan ini membuat masing-masing tersangka terkena jeratan hukum.
AW terkena Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.
(Lee Jeong Hoon dan Moa Aeim Pamerkan Foto Anak, Netizen: Campuran Korea Emang Nggak Diragukan!)
Sedangkan untuk pelaku laki-laki (kakaknya) yang menyetubuhi anak di bawah umur, mendapat jeratan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman menyetubuhi 15 tahun untuk aborsi 10 tahun, sedangkan orang tuanya turut serta Pasal 55.
(*)