Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Istri Ibnu Jamil, Ade Maya membawa dua orang saksi yang merupakan saudara sepupunya sendiri dalam sidang cerai.
Sidangnya diadakan hari ini, Selasa (5/6/2018) di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Kedua saksi mengungkapkan bahwa rumah tangga Ade Maya dan Ibnu Jamil sudah tidak bisa dipertahankan lantaran sudah tidak ada kecocokan di antara keduanya.
(Baca Juga Wah, Aktif Bercinta Bermanfaat Untuk Meningkatkan Daya Ingat loh, Begini Penjelasannya!)
"Yang saya lihat sih udah nggak ada kecocokan ya. Jadi, kalau menurut saya nggak sehat terus juga kasihan di anaknya, jadi kasihan lah pokoknya," ungkap Bunga, salah satu saksi yang dihadirkan oleh Ade Maya saat ditemui Grid.ID usai sidang.
Meski begitu, Ade Maya dan Ibnu Jamil masih menjalin komunikasi dengan baik.
Bahkan Ibnu Jamil sepakat untuk tidak datang dalam persidangan demi mempercepat proses cerai.
Komunikasi terus dijalin oleh keduanya demi anak semata wayangnya, Dhofin Maula Jamil.
(Baca Juga Inilah Olahraga yang Tepat Untuk Penderita Asma, Hati-hati Jangan Sampai Terbalik!)
"Tadi juga masih (komunikasi) kok, ‘ini aku sidang’ masih ngabarin, tiap hari juga dia telepon maksudnya telpon anak cuman pakai telepon saya," timpal Ade Maya dalam kesempatan yang sama.
"Komunikasi sih baik-baik aja, cuma mungkin udah nggak cocok dan harmonis, diteruskan juga nggak baik, dilanjutkan juga nggak sehat," lanjutnya.
(Baca Juga Deddy Corbuzier Buktikan Anak Broken Home Bukan Anak yang Rusak)
Diketahui Ibnu Jamil dan Ade Maya saling melayangkan gugatan cerai pada waktu yang berbeda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dua kali pendaftaran gugatan itu berakhir rujuk kembali.
Namun, kali ini keduanya sepakat untuk berpisah.
(Baca Juga Dari Tanggal 1 Hingga 30, Inilah Peruntungan Individu yang Lahir di Bulan Juni)
Kuasa hukum Ade Maya, Agus Setiawan mengungkapkan kemungkinan besar sidang selanjutnya pada 3 Juli 2018 berakhir verstek yang berarti keduanya diputuskan cerai oleh hakim tanpa kehadiran tergugat.
"Jadi mungkin sidang berikutnya itu kita lampirkan lagi masih ada kurang beberapa bukti, mungkin sidang berikutnya itu udah bisa diputus tanggal 3 juli," ucap Agus Setiawan.(*)