Grid.ID - Seorang pemilik kebun di Batanghari, Jambi, kaget ketika menemukan mayat bayi di lahan miliknya.
Usai menemukan mayat itu, pemilik kebun itu melapor ke bidan setempat dan langsung dicek ternyata benar mayat itu adalah janin bayi.
Dari penyelidikan polisi diketahui mayat itu hasil hubungan darah.
"Saat kita amankan awalnya kedua tersangka menyangkal perbuatan tersebut, namun setelah dilakukan visum mereka tidak dapat mengelak lagi," Ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki.
(BACA JUGA : Insiden Pelecehan Seksual Via Vallen, Netizen Ramai-ramai Sebut Inisial Nama Pesepakbola Asing, Benarkah? )
Dilansir dari Tribun Jambi, berikut 6 fakta terkait insiden miris ini :
1. Dilakukan berkali-kali
Perbuatan terlarang antara adik dan kakak berinisial AR (18) dan WA (15 )ini dilakukan berkali-kali.
Sang kakak pun memaksa adiknya untuk memuaskan hasratnya.
Akibat hubungannya itu, WA hamil dan terpaksa menggugurkan kandungannya.
(BACA JUGA : Kakak Hamili Adik Kandung, Sang Ibu Bantu Lakukan Aborsi Bayinya! )
Setelah digugurkan, janin yang berumur 8 bulan itu dibunag ke kebun sawit milik warga.
Janin itu diperkirakan sudah dibuang kurang lebih satu minggu sebelum ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.
2. Ancaman dari kakak
Untuk memenuhi hasratnya itu AR mengaku sempat mengancam dan memaksa adiknya.
AR mengakui perbuatan yang meyebabkan adiknya hamil hingga 8 bulan itu kepaada wartawan.
(BACA JUGA : Ramalan Zodiak Rabu 6 Juni 2018: Leo Masih Perlu Waspada sama Pesaing! )
"Pertamonyo dia dag mau bang saya pakso samo ancam akhirnya nurut, bahkan sampai berkali-kali," terang AR dikuti dari Tribun Jambi.
3. Pengaruh video porno
AR nekat memaksa adiknya untuk berhubungan intim karena dia terpengaruh video porno.
Dia juga mengaku melakukan perbuatan itu tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Bahkan perbuatannya itu dilakukan di rumah.
(BACA JUGA : Lee Jeong Hoon dan Moa Aeim Pamerkan Foto Anak, Netizen: Campuran Korea Emang Nggak Diragukan! )
4. Ibu kandung bantu gugurkan janin
Nah, di balik WA menggugurkan kandungannya secara paksa ada campur tangan ibu kandungnya, AD.
Ibunya yang seorang janda mengaku panik dengan anaknya yang hamil.
Dia juga malu dengan keberadaan bayi itu nantinya.
Maka dari itu, AD memilih untuk melakukan aborsi terhadap bayi yang dikandung anaknya.
5. Awalnya ibu tak tahu hubungan anaknya
Awalnya, si ibu tidak tahu anaknya AR lah yang menghamili WA.
Iptu Dimas Arki, Kasat Reskrim Polres Batanghari, menjelaskan masing-masing pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA, diamankan di rumahnnya, saat malam usai jasad janin diketemukan.
Sedangkan anak laki-lakinya, AR, diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut.
6. Pidana yang mengancam
Akibat insiden ini, masing-masing tersangaka akan terjerat pidana.
Untuk WA, terkena Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk pelaku laki-laki (kakaknya) yang menyetubuhi anak di bawah umur, mendapat jeratan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman menyetubuhi 15 tahun untuk aborsi 10 tahun, sedangkan orang tuanya turut serta Pasal 55. (*)