Find Us On Social Media :

Meski Keluarga Kerajaan, Anak Perempuan Meghan Markle dan Pangeran Harry Kelak Tak Dapat Gelar Bangsawan

By Nindya Galuh Aprillia, Rabu, 6 Juni 2018 | 11:29 WIB

Meghan Markle dan Pangeran Harry

Jika suatu hari nanti Pangeran Harry dan Meghan memiliki anak laki-laki, dia boleh mendapatkan gelar bangsawan dan mewarisi pangkat seorang Duke.

Dilansir Grid.ID dari Express, hukum ahli waris kerajaan Inggris diubah menjadi gender-neutral pada tahun 2013.

Berkat suksesi pada Crown Act 2013, urutan kelahiran menentukan siapa yang akan menjadi raja atau ratu berikutnya di Inggris, tanpa memandang jenis kelamin.

(BACA JUGA: 6 Kediaman Keluarga Kerajaan Inggris yang Mirip Negeri Dongeng, Nomor 3 Bakal Dihuni Pangeran Harry dan Meghan Markle!)

Jika anak pertama Duke dan Duchess of Sussex adalah perempuan dan anak kedua laiki-laki, maka putrinya boleh mempertahankan posisinya di garis suksesi sebagai penerus tahta.

Namun ternyata hukum ahli waris tak berhubungan dengan gelar kebangsawanan.

Ini berarti ahli waris laki-laki mewarisi gelar orang tuanya, sementara anak perempuan tetap tidak boleh.

Peraturan kerajaan ini sedikit bertentangan dengan Meghan Markle yang merupakan pegiat feminis.

(BACA JUGA: Kisah Pilu Adik Pramoedya Ananta Toer, Bergelar Doktor dan Jago 3 Bahasa Asing tapi Kini Berakhir Jadi Pemulung)

Sikap Duchess of Sussex ini telah disorot di situs resmi Kerajaan.

Di situs tersebut ada kutipan pidato Meghan saat melakukan sambutan untuk PBB pada tahun 2015 silam.

"Aku bangga menjadi seorang wanita dan feminis," ujar Meghan Markle.

Wah, akankah Meghan Markle menjadi anggota Kerajaan yang protes dan merubah peraturan Kerajaan?

(*)