Find Us On Social Media :

Bung Hatta Surati Anak Soekarno, Isinya Wasiat Amat Penting Bagi Masa Depan Indonesia

By Seto Ajinugroho, Kamis, 7 Juni 2018 | 02:00 WIB

Guntur Soekarnoputra dan Bung Hatta

Mohammad Hatta

Mr. A.A. Maramis

Abdulkahar Muzakir

H.A. Salim

Mr. Ahmad Soebardjo

Wahid Hasyim

Mr. Muhammad Yamin

Orang Sembilan ini mengubah susunan lima sila itu dan meletakkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa diatas.

Sila kedua, yang dalam rumusan Soekarno disebut Internasionalisme atau peri-kemanusiaan diganti dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ketiga disebut Persatuan Indonesia pengganti sila kebangsaan Indonesia, yang dalam rumusan Bung Karno dia ditaroh diatas jadi sila pertama.

Sila keempat disebut Kerakyatan, yang dalam rumusan Bung Karno sebagai sila ketiga disebut Mufakat atau Demokrasi. Sila kelima disebut sila Kesejahteraan Sosial, yang dalam rumusan Bung Karno disebut Sila ke-4 Keadilan Sosial.

Seperti dikatakan tadi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam rumusan Bung Karno menjadi Sila kelima dijadikan Sila pertama.

Pada tanggal 22 Juni 1945 pembaruan rumusan Panitia 9 itu diserahkan kepada Panitia Penyelidik Usaha – Usaha Kemerdekaan Indonesia dan diberi nama “Piagam Jakarta”.

Kemudia seluruh Piagam Jakarta itu dijadikan “Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945”, sehingga “Pancasila dan Undang – Undang Dasar” menjadi “Dokumen Negara Pokok”.

Pancasila dan Undang – Undang Dasar yang sudah menjadi Satu Dokumen Negara itu diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan sedikit perubaha. Yang dicoret ialah 7 perkataan di belakang Ketuhanan, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penduduknya”.

Sungguhpun 7 perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin – pemimpin umat Kristen di Indonesia Timur berkeberatan, kalau 7 kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pada dasar Negara kita, sehingga menimbulkan kesan, seolah – olah dibedakan warga Negara yang beragama Islam dan bukan Islam.

Pada tanggal 29 Agustus 1945 Komite Nasional dalam rapatnya yang pertama sudah mensahkan Undang – Undang Dasar yang diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan sekarang sudah menjadi U.U.D. Negara kita lagi.

Jakarta, 16 Juni 1978Mohammad Hatta" (*)