Grid.ID - Abdurrahman Taib (45) merupakan mantan napi teroris.
Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan peran ketua kelompok teror di Palembang, Sumatera Selatan.
Tahun 2009, Abdurrahman lantas mendapatkan vonis pengadilan 12 tahun penjara.
Tapi Abdurrahman hanya menjalani hukuman penhara selama tujuh tahun karena pada 2015 ia mendapatkan kebebasan bersyarat.
BACA : Tahun 2022, India Akan Steril dari Plastik Sekali Pakai, Benarkah?
Usai bebas bersyarat Abdurrahman sadar dan menyesali perbuatannya dahulu.
Saat ini ia sudah kembali ke kampungnya di Keluruhan Suka Jaya, Kecamatan Suka Rame, Palembang.
Saban harinya Abdurrahman berjualan nasi dan mie goreng.
Pada Selasa lalu (5/6) Abdurrahman di Lapas kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur menceritakan pengalamannya di hadapan ratusan narapidana di sana.
Ia menceritakan bagaimana dirinya bisa masuk ke jaringan teroris.
BACA : Pesan Terakhir Razan Sebelum Tewas di Tangan Tentara Israel: 'Paramedis dan Wartawan Jadi Sasaran'
Awalnya, Abdurrahman mengaku bergairah untuk menjalankan perintah agama.