Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Aktor peran Fachri Albar kembali jalani sidang lanjutan atas kasus narkotika yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2018).
Sidang lanjutan tersebut kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/6/2018) kemarin.
Dalam pembacaan tuntutan kemarin, Fachri Albar dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.
BACA JUGA: Pekan Depan Tuntutan Fachri Albar Dibacakan, Renata Kusmanto: Pokoknya Mau yang Terbaik
Sehingga mendapatkan tuntutan hukuman 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan.
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa sebab pihaknya tak melihat adanya hal yang bisa memberatkan masa hukuman bagi Fachri Albar.
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan,"
"Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ungkap Jaksa Nasruddin dalam persidangan kemarin.
Sebelumnya menurut JPU, Fachri Albar terbukti melakukan tindak pindana penyalanggunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna.
Seperti yang tertuang dalam dakwaan kedua yang dibacakan pihak JPU pada sidang perdananya.
Saat itu Fachri didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sempat sebelumnya Fachri Albar mengaku bersyukur mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum.
"Apa pun itu saya syukurilah," ungkap Fachri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Ia juga tak mempermasalahkan tentang jangka waktu proses rehabilitasi yang harus ia hadapi. "Iya, apa pun itu," jawab Fachri singkat.
(BACA JUGA: Desainer Kate Spade Ditemukan Meninggal Dunia karena Bunuh Diri)
Jika ia harus menjalani masa rehabilitasi selama sembilan bulan, itu artinya dia tidak bisa berlebaran bersama keluarga.
"Ya saya syukuri apa pun itu," ujar Fachri ketika ditanya soal tidak bisa lebaran bersama keluarga.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Nasruddin menuntut Fachri dengan sembilan bulan rehabilitasi.
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Nasrudin.
(BACA JUGA: Ditanya Perihal Pernikahannya dengan Dimas Anggara, Nadine Chandrawinata Ogah Jawab)
"Selain itu Fachri juga harus membayar biaya perkara. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu rupiah demikian tuntutan pidana kami baca pada hari ini Selasa 5 Juni 2018, jaksa penuntut umum," lanjut jaksa.
Selanjutnya sidang dengan terdakwa Fachri Albar akan kembali digelar Kamis (7/6/2018), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Fachri. (*)