Sebelumnya Fachri Albar kembali jalani sidang lanjutan atas kasus narkotika yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2018).
Sidang lanjutan tersebut kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/6/2018) kemarin.
Dalam pembacaan tuntutan kemarin, Fachri Albar dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.
BACA JUGA: Pekan Depan Tuntutan Fachri Albar Dibacakan, Renata Kusmanto: Pokoknya Mau yang Terbaik
Sehingga mendapatkan tuntutan hukuman 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan.
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa sebab pihaknya tak melihat adanya hal yang bisa memberatkan masa hukuman bagi Fachri Albar.
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan,"
"Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ungkap Jaksa Nasruddin dalam persidangan kemarin.
Sebelumnya menurut JPU, Fachri Albar terbukti melakukan tindak pindana penyalanggunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna.
Seperti yang tertuang dalam dakwaan kedua yang dibacakan pihak JPU pada sidang perdananya.
Saat itu Fachri didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sempat sebelumnya Fachri Albar mengaku bersyukur mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum.