Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Aktor Fachri Albar menyerahkan secara penuh pembacaan nota pembelaan atau pledoi kepada kuasa hukumnya, Sandy Arifin pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (7/6/2018).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Fachri Albar saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dari sidang kemarin saya serahkan ke pengacara,” ungkap Fachri Albar sambil terus berjalan menuju ruang tahanan pengadilan.
BACA JUGA: Fachri Albar Dituntut Hukuman 9 Bulan untuk jalani Rehabilitasi
Sedangkan menurut kuasa hukumnya, Sandy Arifin untuk persidangan kali ini pihaknya sudah menyiapkan pledoi sebanyak 11 lembar.
Nantinya pihak Fachri Albar meminta 2/3 hukuman dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pledoinya itu kita minta supaya klien kami Fachri Albar, dijatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"
"Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan,” kata Sandy Arifin.
Selain itu, Sandy Arifin menyebutkan masa hukuman 6 bulan tersebut sudah melalui diskusi bersama.
Meskipun kliennya sudah bisa menerima tuntutan yang di bebankan padanya.
“Hasil pembicaraan kita semua dari klien kami dan kuasa hukum, menurut hitung-hitungan kan nilai yang nominalnya pas 6 bulan," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Fachri Albar dijatuhi tuntutan hukuman 9 bulan masa penahanan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).