Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Dea Annisa alias Dea Imut ajukan banding atas kasus kameranya yang hilang saat dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Banding diajukan oleh sang bunda lantaran ada kerugian materil yang belum dipenuhi saat sidang putusan sebelumnya.
"Pada 7 Juni 2018 mamah Dea Imut mendaftarkan banding atas Nomor perkara 733/Pdt.G/2017/PN. JKT SEL. Kenapa banding? Karena putusan kemarin dikabulkan tidak seluruhnya.
“Kamera sudah kabul. Biaya pengiriman diganti. Uang ganti Rp 500 ribu sudah dikabulkan," ungkap Henry Indraguna selaku kuasa hukum saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
BACA JUGA: Tertangkap Kamera Penampilan Millen Cyrus No Makeup, Bikin Pangling?
"Dea raib kameranya, dia menyewa tuh selama 7 bulan. Ada kerugian material lain yang belum dikabulkan majelis," tambah Henry.
Pihak Dea mengajukan banding demi memberi efek jera kepada jasa pengiriman barang DHL Express agar tidak ada lagi korban yang mengalami kerugian seperti Dea.
"Kami ingin membuat ini efek jera kepada DHL.
“Biar keluarga Dea Imut yang terakhir. Yang kami inginkan, hormati konsumen. Kita adalah korban yang niat baik kirim barang, raib kemana nggak tau," ujar Henry Indraguna.
Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan gugatan Dea sebagian atas ganti rugi hilangnya kamera Canon C500 miliknya.
Meski senang gugatannya telah dikabulkan, namun Dea tetap ajukan banding terhadap ganti rugi yang belum dikabulkan.
"Selama bulan ini aku harus sewa kamera produksi film. Hal itu yang enggak dikabulkan majelis hakim. Yah gimana yah senang senang sedih. Menang senang, tapi ada sedihnya," ucap Dea.
Adapun kerugian yang belum dikabulkan sekitar Rp 200 juta dari kameranya yang hilang.
"Kerugian kami kurang lebih 200jutaan. Karena kami hitung per hari sewa kamera itu 5 juta dikalikan pemakaiannya. Kami juga akan datangkan bukti-buktinya ya. Kurang lebih 200 juta," ungkap Henry Indraguna. (*)