(BACA: Nggak Cuma Cantik, Lightstick Baru SHINee Juga Menyimpan Arti yang Dalam)
Sigit Hendardi pun berharap nantinya Ketua Majelis Hakim bisa sependapat dengan pihak Jaksa terkait ganjaran yang akan diterima Jennifer Dunn.
"Dari alasan tersebut kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu yakni pada pokoknya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri."
"Semoga majelis Hakim Jakarta Selatan sependapat dengan penuntut umum dan menerima replik ini," pungkasnya. (*)