"Dan atas perbuatan saya ini saya sangat menyesal dan mengaku bahwa saya salah. Saya berjanji akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," kata Jennifer Dunn.
Lebih lanjut, hal itu dilakukannya untuk mendapatkan keringanan hukuman yang diinginkan Jennifer Dunn seperti yang tertuang pada pledoi yang diajukannya pada sidang sebelumnya.
(Baca Juga Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Menilai Jaksa Penuntut Umum Keliru Memakai Pasal)
"Untuk itu izinkan saya mendapat keringanan hukuman majelis hakim. Semoga yang saya sampaikan ini bisa jadi pertimbangan untuk meringankan hukuman saya," kata Jennifer Dunn sambil terus terisak, dengan suara yang bergetar.
Sementara itu, agenda pembacaan balasan dari pihak JPU terkait pledoi yang diajukan Jennifer Dunn, berujung dengan tetapnya pihak JPU pada tuntutan yang dilayangkannya yakni hukuman 8 bulan kurungan.
(*)