Find Us On Social Media :

Marcella Zalianty Berikan Dukungan untuk Tio Pakusadewo yang Jalani Sidang

By Nurul Nareswari, Kamis, 7 Juni 2018 | 21:29 WIB

Marcella Zalianty saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Marcella Zalianty hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi dukungan kepada Tio Pakusadewo yang hendak menjalani sidang kasus narkoba.

Tidak sendiri, Marcella Zalianty datang bersama dengan sejumlah artis lain seperti Aming, Roy Marten, Ray Sahetapy, dan Jajang C. Noer.

Kedatangan Marcella Zalianty dan rekan artis lain sebagai wujud ketidaksetujuan atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Tio Pakusadewo.

(BACA: Baru Dikaruniai Anak Keempat, Giring Ganesha Jadi Ayah Siaga!)

"Yang kita pahami, pemakai itu kan harusnya direhabilitasi. Kita kan pengin orang itu sembuh. Kita kan enggak pengin makin banyak pengguna dan jadi semakin parah di penjara," ungkap Marcella Zalianty saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Tio Pakusadewo dituntut hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tuntutan enam tahun itu cukup mengejutkan karena ini konteksnya kan pemakai. Kita pengin siapapun anggota kita yang terkena masalah itu, saat keluar nanti sembuh. Jangan memakai lagi," lanjutnya.

(BACA: Kabar Duka, Innalillahiwainailaihiraji'un Ayah Bedu Meninggal Dunia)

Sebagai rekan artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Marcella Zalianty menyatakan memiliki peran untuk membantu sesama.

"Itu juga peran kita untuk membantu dan mengawasi. Dalam hal ini public figure jangan ditreat seolah mereka yang berpotensi memiliki nilai berita. Mereka sama kedudukannya di depan hukum. Jadi jangan tebang pilih untuk masalah hukuman."

"Yang pasti, kita datang kesini mendukung support moral untuk mas Tio. Kapan pun Tio butuh bantuan LBH kita siap. Mungkin nanti kita akan bantu di Pengadilan Tinggi," tegas Marcella Zalianty. (*)