Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang kasus lanjutan terdakwa Fachri Albar mengalami penundaan.
Sebab, ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring tengah berduka dan tak bisa hadir di persidangan.
Padahal seharusnya kemarin, Kamis (7/6/2018), sidang lanjutan Fachri Albar beragendakan membacakan pledoi atau nota pembelaan setelah meneriman tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Baca juga: Renata Kusmanto Kecewa Sebab Sidang Lanjutan Fachri Albar Ditunda)
Meski demikian, tim kuasa hukum merasa bersyukur sidang kali ini mengalami penundaan.
Sebab menurut Hadi Sukrisno, salah satu kuasa hukum Fachri Albar mengungkapkan, pledoi yang telah mereka susun masih belum lengkap.
Sehingga dengan adanya penundaan ini, tim kuasa hukum memiliki waktu tambahan untuk kembali melengkapi berkas pledoi yang akan dibacakannya nanti.
(Baca juga: Sidang Lanjutan Fachri Albar Tertunda Karena Orang penting Ini!)
"(Nota pembelaan) belum lengkap semua sih, masih mau diperbaiki.”
“Kalau tadi mau dibacakan juga bisa sih," ungkap Hadi Sukrisno saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nantinya ada beberapa poin yang akan diminta oleh pihaknya terkait tuntutan yang dilayangkan pihak JPU.