(Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Sisa Hukuman yang Diterima Fachri Albar!)
Namun yang paling utama, tim kuasa hukum akan meminta vonis rehabilitasi selama enam bulan sesuai dengan keterangan dokter yang pernah dihadirkan di muka persidangan.
"Isi pleidoinya itu kami minta supaya keterangannya sama dengan keterangan dokter bahwa Ai (Fachri Albar) direhab di RSKO, intisarinya itu saja," jelas Hadi Sukrisno.
Sebelumnya, pihak JPU menjatuhi tuntutan hukuman selama 9 bulan masa penahanan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, kepada terdakwa Fachri Albar.
(Baca juga: Fachri Albar Ungkap Lokasi Dia Pakai Narkoba: Takut Ketahuan Istri!)
Menurut JPU, Fachri Albar terbukti melakukan tindak pindana penyalanggunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna.
Seperti yang tertuang dalam dakwaan kedua yang dibacakan pihak JPU pada sidang perdananya.
Saat itu Fachri didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika. (*)