Grid.ID – Artis peran Jennifer Dunn (28) kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang tengah menjeratnya.
Wanita yang akrab disapa Jedun itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum, atas pembelaan atau pledoi pihak Jedun, justeru dalam sidang tersebut, JPU dengan tegas telah menolak pledoi yang dibacakan Jennifer Dunn dalam sidang sebelumnya.
BACA JUGA: Di Hadapan Majelis Hakim, Jennifer Dunn Terisak Mengemis Ampunan
"Untuk hal-hal yang telah diajukan kami menolak hal tersebut. Kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Mendengar hal tersebut, Jedun pun langsung menangis. Ia meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dan kembali ke rumah berkumpul bersama keluarga.
"Dengan ini saya JD menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas bentuk penyesalan saya sebenar-benarnya. Saya tidak dapat merangkai kata-kata, tapi memohon kepada majelis hakim bahwa saya ingin kmbali pada anak dan suami saya," ucap Jennifer Dunn sambil menangis.
Jedun menambahkan, kalau dirinya harus kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang istri, sehingga hukuman bebas harus ia dapatkan.
"Dan sebagai seorang istri saya harus kembali untuk melakukan tugas dan tanggung jawab saya. Izinkan saya mendapat keringanan itu supaya saya dapat kembali ke keluarga saya lagi," ungkapnya.
Jedun juga menambahkan, ia sangat menyesal telah mengkonsumsi sabu yang membawanya kembali ke balik jeruji besi.
"Dan atas perbuatan saya ini saya sangat menyesal dan mengaku bahwa saya salah. Saya berjanji akan bertobat dan tdk akan mengulangi perbuatan itu lagi," tuturnya.
Sebelum mengakhiri tanggapannya atas penolakan pledoinya itu, Jeje meminta agar hakim mempertimbangkan semua penjelasannya tersebut.
"Untuk itu izinkan saya mendapat keringanan hukuman majelis hakim. Semoga yang saya sampaikan ini bisa jadi prtimbangan untuk meringankan hukuman saya. Terima kasih. Wassalam," ujar Jennifer Dunn.