Find Us On Social Media :

Masa Berlaku SIM Habis Saat Liburan Lebaran, Ini Prosedur Perpanjangannya

By Alfa, Jumat, 8 Juni 2018 | 13:06 WIB

Layanan SIM Keliling di parkiran seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).

Grid.ID - Libur lebaran Idul Fitri 1439 tinggal sebentar lagi, seluruh instansi pemerintah tidak bisa memberikan pelayanan seperti biasa saat cuti bersama mulai Senin hingga Rabu, 11-20 Juni 2018 mendatang.

Libur ini sesuai dengan surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah memutuskan tanggal libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018.

Berdasar Nomor 223. Nomor 46 dan Nomor 13 Tahun 2018, libur mulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Bagi masyarakat yang akan mengurus Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis saat berlangsungnya cuti lebaran, maka tidak perlu cemas.

Baca juga : Mau Mudik? Simak Yuk 8 Tips Packing Sederhana Ini

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengeluarkan jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM)."Untuk pelayanan SIM juga akan tutup selama libur cuti bersama, mulai tanggal 11-20 Juni 2018," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf yang dikutip dari Wartakota. ketika dikonfirmasi, Kamis (7/6/2018).Karena itu, kata Yusuf, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum pelayanan SIM tutup libur cuti bersama.

Bagi warga yang tidak sempat melakukan perpanjangan akan diberikan masa tenggang perpanjangan SIM pada tanggal 21 hingga 27 Juni 2018.

"Apabila lewat tanggal 27 Juni 2018, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru," kata Yusuf.

Baca juga : Pantau Arus Mudik Lebaran, Ratusan CCTV Dipasang Jasa Marga dan Departemen Perhubungan

Untuk lokasi perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas SIM Online terdekat, mobil SIM keliling terdekat, dan gerai pelayanan SIM online terdekat.

"Namun untuk Polda Metro Jaya rencana akan tetap membuka layanan perpanjangan SIM melalui unit SIM Keliling dan Gerai SIM pada masa cuti bersama. Yaitu buka pada tanggal 11 sampai dengan 14 Juni dan 18 sampai dengan 20 Juni," katanya.

Baca juga : Inilah Daftar Tarif Tol Dari Jakarta Hingga Surabaya, Siapkan Saldo E-Toll Saat Mudik Lebaran

Senada dengan Polda Metro Jaya, Satlantas Polres Tuban memberikan keringanan bagi pengendara ataupun pengemudi yang masa berlaku SIM-nya habis.

"Yang masa berlaku SIM nya habis pada 11-20 Juni, maka bisa diurus Kamis hingga Selasa, 21-26 Juni," kata Kasatlantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar yang dikutip dari Surya.

Eko melanjutkan, mekanisme tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya memberikan keringanan kepada masyarakat, yang tidak bisa memperpanjang SIM karena pelayanan libur.

Tak hanya itu, perwira berpangkat tiga balok di pundak itu menambahkan, Rabu, 27 Juni 2018 pelayanan SIM juga diliburkan karena bertepatan dengan Pilkada Gubernur Jawa timur.

Jadi, bagi masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM tepat pada Pilgub Jatim, maka bisa dilakukan pada Kamis, 28 Juni.

"Bagi SIM nya yang habis 27 Juni, maka bisa diurus 28 Juni. Silahkan dimanfaatkan informasi ini," pungkasnya. (*)

Baca juga : Kehabisan Tiket Mudik? Coba 5 Tips Ini Agar Bisa Dapatkan Tiket Mudik Tambahan, Wajib Dicoba Nih!