Keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 silam atas tuduhan bersekogkol membunuh ibu majikannnya bernama Hidayah Binti Hadijan Mudfa al Otaibi.
Mereka dituduh menyuntikkan zat asing yang dicampur insulin ke tubuh Hidayah yang tengah menderita diabetes, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Suamiti dan Masani juga dituduh bersekongkol melakukan sihir atau santet sehingga anak majikannya menderita sakit permanen.
Namun semua tuduhan itu tidak terbukti.
Pada persidangan 10 Agustus 2017 silam, pengadilan justru memutuskan keduanya tidak terbukti bersalah.
3. Ahli waris majikan mereka mencabut tuntutan.
Pengadilan Saudi menolak tuntutan Qisas atau hukuman mati terhadap keduanya.
Hal itu setelah salah seorang ahli waris penuntut mencabut hak tuntutan Qisas kepada mereka.
Pada 7 juni 2018 ini, keduanya telah benar-benar terbebas dari hukuman mati.
"Pihak Kemenlu dan KBRI telah berjuang membantu kami, dan di KBRI saat ini ada 120 kawan kawan kami yang masih terbelit berbagai masalah. Mereka aman di bawah perlindungan KBRI Arab Saudi," lanjut dia.
4. Sempat bekerja di KBRI setelah bebas