Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID- Di Indonesia, kita kerap mendengar berbagai praktik ilmu sihir.
Salah satunya adalah Santet.
Santet adalah upaya seseorang untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan ilmu hitam.
Santet dilakukan menggunakan berbagai macam media antara lain rambut, foto, boneka, dupa, rupa-rupa kembang, paku dan lain-lain.
Seseorang yang terkena santet akan berakibat cacat atau meninggal dunia.
Meski tak bisa dibuktikan dengan logika, tapi praktik ilmu sihir memang dianggap meresahkan masyarakat.
Sebuah kisah pilu terkait Santet sempat mengancam nyawa dua orang TKW asal Indonesia di Arab Saudi.
Dilansir dari Tribun-Bali.com, Masani dan Sumiati adalah dua tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Barat.
Keduanya sempat terancam hukuman mati di Arab Saudi karena diduga melakukan santet dan membunuh majikannya.
Dikutip Grid.ID dari berbagai sumber, berikut 5 fakta kasus Masani dan Sumiati.
1. Berterimakasih pada Presiden Jokowi
Masani dan Sumiati berterima kasih pada Presiden Joko Widodo yang telah membantu proses pembebasan mereka dari hukuman mati di Arab Saudi.
"Saya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah membantu proses pembebasan kami dari hukuman pancung, melalui kerja keras pihak Kemenlu dan KBRI di Arab Saudi. Terima kasih Pak Jokowi, terima kasih, kami tak dihukum mati di negeri orang," kata Masani kepada Kompas.com saat tiba di Bandara Internasional Lombok, Kamis (7/6/2018).
BACA: Menghilang Selama 14 Tahun, Inilah 4 Fakta TKI Parinah yang Ditemukan di Inggris.
"Saya juga berterima kasih pada Pak Jokowi, karena perjuangan Bapak Presiden, kami bisa kembali pulang ke kampung halaman dan bebas dari hukuman mati," timpal Sumiati.
2.Dituduh membunuh dan punya ilmu sihir
Keduanya menjelaskan, selama bekerja di Arab Saudi, mereka dituduh melakukan pembunuhan dan memiliki ilmu sihir.
Akibatnya, keduanya diancam hukuman mati.
"Semua tuduhan itu tidak benar. Kami tak pernah membunuh atau melakukan praktik sihir pada siapapun. Jika tuduhan itu benar, maka tidak mungkin saya dan Mbak Sumiati bisa pulang seperti sekarang," ucap Masani.
Sumiati mengatakan bahwa selama bekerja, dia sempat ingin pulang namun disekap oleh majikannya karena harus merawat ibu majikan yang tengah sakit parah.
"Saya dituduh memberikan suntikan insulin dicampur racun pada ibu majikan saya. Padahal saya tidak pernah melakukan itu. Mereka juga menuduh kami melakukan santet atau sihir. Kami benar-benar tak berdaya saat kami ditangkap dan dijebloskan ke penjara," kata Sumati.
BACA: Mana nih yang Lebih Cocok Sama Kamu, Diet Keto Atau Atkins? Ini Penjelasannya
Keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 silam atas tuduhan bersekogkol membunuh ibu majikannnya bernama Hidayah Binti Hadijan Mudfa al Otaibi.
Mereka dituduh menyuntikkan zat asing yang dicampur insulin ke tubuh Hidayah yang tengah menderita diabetes, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Suamiti dan Masani juga dituduh bersekongkol melakukan sihir atau santet sehingga anak majikannya menderita sakit permanen.
Namun semua tuduhan itu tidak terbukti.
Pada persidangan 10 Agustus 2017 silam, pengadilan justru memutuskan keduanya tidak terbukti bersalah.
3. Ahli waris majikan mereka mencabut tuntutan.
Pengadilan Saudi menolak tuntutan Qisas atau hukuman mati terhadap keduanya.
Hal itu setelah salah seorang ahli waris penuntut mencabut hak tuntutan Qisas kepada mereka.
Pada 7 juni 2018 ini, keduanya telah benar-benar terbebas dari hukuman mati.
"Pihak Kemenlu dan KBRI telah berjuang membantu kami, dan di KBRI saat ini ada 120 kawan kawan kami yang masih terbelit berbagai masalah. Mereka aman di bawah perlindungan KBRI Arab Saudi," lanjut dia.
4. Sempat bekerja di KBRI setelah bebas
Sumiati dan Masani memang sempat bekerja di KBRI setelah bebas dari hukuman mati setahun lalu.
Mereka kemudian mengurus proses kepulangan hingga akhirnya bisa berlebaran di Tanah Air tahun ini.
Masani dan Sumiati tiba di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (7/6/2018).
BACA: 7 Fakta TKI Dihukum Mati di Arab Saudi, Mulai Pesan Terakhir Hingga Tangisan Cucu Pertama
5. Ibu Masani menginap di bandara untuk menyambut putrinya
Masani disambut ibunda tercintanya, Maning yang sudah menunggu di bandara selama dua hari.
Dikutip dari Kompas.com, Maning, warga Desa Kalimango, Kecamatan Alas Timur, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah dua hari dua malam tidur di lobi Bandara Internasional Lombok.
Ia tidur di bandara menanti kedatangan putri tercintanya, Masani Binti Syamsuddin Umar.
Masani yang masih berusia 22 tahun, bebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.
Kabar bahagia itu tak ingin disia-siakan sedetik pun oleh Maning.
Hingga akhirnya ia memilih menginap guna menanti buah hatinya.
"Saya menginap di lobi bandara. Delapan tahun saya tak bertemu. Selama ini saya terus berdoa agar dia bebas dari hukuman pancung, dan sekarang Tuhan mengabulkan doa saya," ucap Maning dengan mata berkaca-kaca saat ditemui Kompas.com di Bandara Internasional Lombok, Kamis (7/6/2018).
Saat tiba di bandara, Masani langsung berlari memeluk ibunya.
Tangis ibu dan anak pun pecah di tengah keramaian bandara.
Sementara Sumiati disambut sepupunya, Erwansyah.
Dia tidak dijemput kedua orangtuanya karena sudah meninggal.
Kendati demikian, Sumiati tetap bahagia karena terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi.(*)