Find Us On Social Media :

Bebas Dari Hukuman Mati di Arab Saudi, TKW Asal Sumbawa Pulang Dijemput Ibunya

By Alfa Pratama, Jumat, 8 Juni 2018 | 15:25 WIB

Dua TKW asal NTB, Sumiati (jilbab merah) dan Masani yang disambut pelukan ibunya saat tiba di Bandara internasional Lombok, Kamis (7/6/2018) setelah dinyatakan bebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi, Kamis (7/6/2018).

Grid.ID - Kisah pahit TKW yang berkerja di Arah Saudi terus terjadi, mulai dari penyiksaan hingga tudahan yang membuatnya dihukum mati oleh pemerintah.

Hal ini pun dialami oleh Sumiati dan Masani, dua tenaga kerja wanita ( TKW) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terbebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

Sumiati Binti Muhammad (34), warga Empang, Kabupaten Sumbawa, NTB, bersyukur dirinya bebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

Sumiati dan Masani telah berjuang agar bisa lolos dari hukuman mati dari pemerintah Arab Saudi.

"Saya bersukur karena bebas dari hukuman mati. Awalnya saya takut sekali, apalagi saat pertama kali masuk penjara," kata Sumiati mengawali ceritanya. 

Baca juga : TKW Berusia 62 Tahun Ini Disiksa oleh Majikannya di Malaysia Hingga Tuli

"Hukum di Arab Saudi sangat berat jika kita menghadapi kasus, tetapi kita harus tetap pada pendirian. Jika memang tak bersalah tetap bertahan mengatakan diri kita tak bersalah," ujar Sumiati yang dikutip dari Kompas.com.

Masani dan Sumiati berterima kasih juga kepada Presiden Joko Widodo yang telah membantu proses pembebasan mereka dari hukuman mati di Arab Saudi.

"Saya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah membantu proses pembebasan kami dari hukuman pancung, melalui kerja keras pihak Kemenlu dan KBRI di Arab Saudi. Terima kasih Pak Jokowi, terima kasih, kami tak dihukum mati di negeri orang," kata Masani yang dikutip Kompas.com saat tiba di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (7/6/2018).

"Saya juga berterima kasih pada Pak Jokowi karena perjuangan Bapak Presiden, kami bisa kembali pulang ke kampung halaman dan bebas dari hukuman mati," timpal Sumiati.

Baca juga : Seorang Suami Diduga Jual Tanah Hasil Jerih Payah Istri yang Jadi TKW untuk Nikah Lagi